Dalam rangka penyelenggaraan pengembangan KEK telah dibentuk Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010. Sesuai dengan Keputusan Presiden tersebut, susunan keanggotaan Dewan Nasional KEK sebagai berikut: Dalam menyelenggarakan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, dibentuk Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dewan Nasional terdiri atas menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian. Dewan Nasional diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan beranggotakan Menteri/Pimpinan Lembaga yang sekurang-kurangnya menangani urusan pemerintahan di bidang pembinaan pemerintahan daerah, keuangan, perindustrian, pekerjaan umum, perdagangan, perhubungan, tenaga kerja, perencanaan pembangunan nasional, dan koordinasi penanaman modal.
Saat ini Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Republik Indonesia kembali membuka lowongan kerjasbb
Posisi:
Tenaga Pendukung Analis Pemantauan & Evaluasi Tahap 2
Persyaratan:
a) pendidikan S1/S2 Teknik Industri/ Manajemen Rekayasa Industri/ Pengembangan Wilayah/ Planologi/ Ekonomi
b) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,25 dari skala 4,0
c) menguasai Bahasa Inggris (Iisan dan tertulis) dengan TOEFL minimal 525 atau IELTS minimal 6
d) menguasai MS Office (word, excel, powerpoint)
e) memiliki kemampuan supply chain analysis di bidang industri dan jasa
f) diutamakan memililki pengalaman bekerja minimal 2 tahun
g) memiliki kemampuan untuk analisis data dan penyusunan laporan
h) memiliki kemampuan membaca dan memahami secara komprehensif
i) memiliki kemampuan untuk menyiapkan, menyusun, dan menyajikan bahan presentasi
j) mampu bekerja independen dan efektif bekerja dalam tim
k) diutamakan memiliki prestasi khusus
Keahlian/Kemampuan:
- Microsoft Office
- Kemampuan supply chain analysis di bidang industri dan jasa
Bagi Anda yang berminat, silahkan melakukan pendaftaran secara online:
Pendaftaran
